Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Di era otonomi daerah ini pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan kebutuhan pembangunan sendiri sesuai dengan prinsip demokrasi. Dalam mewujudkan pembangunan tersebut maka di dalam pemerintahan desa dibentuklah suatu badan tersebut bisa mewujudkan aspirasi dari masyarakat desa dan badan tersebut dinamakan Badan Permusyawaratan Desa atau sering kita sebut dengan BPD. BPD merupakan salah satu bentuk pemerintahan perwakilan yang terdapat di desa. menurut Ndraha yang dikutip dalam buku Napitupulu (2007:15) menjelaskan bahwa : Konsep pemerintahan perwakilan dapat dijelaskan dari konsep Governance relationship yaitu terjadinya hubungan pemerintahan diterangkan melalui berbagai pendekatan, mulai dari pendekatan parlementologi, ilmu politik, sosiologi dan antropologi. Pemerintahan perwakilan merupakan lembaga yang berperan aktif dalam menjalankan tugasnya sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa agar pembangunan dapat dilaksanakan secara bersama-sama. Hal tersebut sejalan dengan Napitupulu (2007:15) yang menyatakan inti dari konsep pemerintahan perwakilan itu adalah : Rakyat bersama-sama membentuk negara dan mengisi jabatan-jabatan negara serta menyusun suatu sistem pemerintahan melalui suatu mekanisme pemilihan tertentu. Dengan demikian pemerintahan perwakilan akan menjaring aparatur pemerintahan yang benar-benar mewakili seluruh kelompok kepentingan dalam masyarakat dan praktik pemerintah itu akan melembagakan suatu sistem pemerintahan perwakilan yang memberikan kesempatan yang sama kepada semua rakyat untuk memimpin suatu wilayah dalam proses pemerintahan. Badan permusyarawaratan desa yang selanjutnya di sebut BPD merupakan bagian dari pemerintahan desa, sebagai bagian dari pemerintahan desa BPD timbul dari, oleh, dan untuk masyarakat desa. hal ini sebagaimana di jelaskan dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya mengatur tentang pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang pedoman pembentukan Badan Permusyawaratan Desa disesuaikan pula dengan Peraturan Pemerintah tersebut. ✕ Hal di atas sesuai dengan penjelasan pada Pasal  200, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, yang menjelaskan bahwa : “Dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk Pemerintahan Desa yang terdiri dari pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”. Sedangkan dalam pasal 209 lebih lanjut dinyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang demokratis yang mencerminkan kedaulatan rakyat. Pengertian Desa menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah Kesatuan Masyarakat Hukum Yang Memiliki Batas-Batas Wilayah Yang Berwenang untuk Mengatur dan Mengurus Kepentingan Masyarakat Setempat Berdasarkan Asal Usul dan Adat Istiadat Setempat Yang Diakui dan Dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa yang semula merupakan unit Pemerintahan terendah di bawah Camat, berubah menjadi sebuah “self governing society” yang mempunyai kebebasan untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat dan mempertanggungjawabkannya pada masyarakat setempat pula. BPD adalah badan permusyawaratan desa yang terdiri atas ketua RW, pemangku adat, tokoh masyarakat/agama dan lainnya. Badan ini sebagai permusyawaratan di desa yang merupakan wahana untuk melaksanakan pembangunan desa berdasarkan pancasila. Pemuka-pemuka masyarakat yang dimaksud di atas adalah pemuka-pemuka masyarakat yang terdiri dari kalangan adat, agama, organisasi sosial, politik, golongan profesi, dan unsur-unsur pemuka masyarakat lainnya yang bertempat tinggal di desa dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut PP No. 72 Tahun 2005 bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD)adalah Badan perwakilan dari penduduk desa yang bersangkutan beradasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat, yang terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa. ✕ BPD merupakan suatu badan kemasyarakatan yang memiliki tugas dan wewenang yang hampir sama bahkan sama dengan DPR kalau di tingkat pusat, DPRD kalau di daerah maka dalam menjalankan tugasnya harus dengan penuh tanggung jawab. Adapun pengertian BPD itu sendiri adalah Badan Permusyawaratan Desa yang terdiri dari atas pemuka-pemuka masyarakat yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa. BPD terbentuk sebagai salah satu implementasi daripada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang erat kaitannya dengan pemerintahan desa dikenal sebagai badan perwakilan desa. berdasarkan atas pergantian Undang-Undang tersebut dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 maka kata perwakilan diganti dengan permusyawaratan dengan demikian BPD berganti nama menjadi Badan Permusyawaratan Desa, sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga perwakilan atau DPR kecil yang berada di desa yang mewadahi aspirasi masyarakat.
  1. Kedudukan dan Keanggotaan BPD
  2. Kedudukan BPD
Menurut Undang – undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahaan daerah disebut bahwa desa di bentuk pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa yang merupakan pemerintahan desa, jadi BPD berkedudukan sebagai bagian dari pemerintah desa yang dipegang oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya. BPD merupakan badan permusyawaratan desa sebagai wahana untuk melaksanakan demokrasi pancasila. Kedudukan BPD adalah sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Desa terlihat pasal 209 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa : “Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.” Kedudukan sejajar sebagai mitra daripada pemerintah desa hal ini terlihat pada pasal di atas, maka BPD dapat disebut sebagai lembaga perwakilan desa dimana fungsinya lebih menekankan pada pengawasan terhadap : 1) pengawasan terhadap pelaksana peraturan desa dan peraturan lainnya, 2) pelaksana keputusan kepala desa, 3) pelaksana anggaran pendapatan dan belanja desa, 4) kebijakan desa.
  1. Keanggotaan BPD
Keanggotaan BPD terdiri atas calon-calon yang diajukan oleh kalangan adat, agama, organisasi sosial politik/organisasi kemasyarakatan pemuda, golongan profesi dan unsur-unsur pemuka masyarakat lainnya yang memenuhi persyaratan. Jumlah anggota BPD menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, yakni : Menurut pasal 30, anggota BPD : 1)      Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. 2)      Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari, Ketua Rukun Warga, Pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. 3)      Masa Jabatan anggota BPD selama 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Menurut peraturan pemerintah diatas dikatakan bahwa anggota BPD merupakan penduduk desa yang sudah lama tinggal di desa, dan yang pendatang tidak mampu menjadi anggota BPD. Anggota BPD terdiri dari RW, pemangku adat golongan profesi, dan sebagainya serta masa jabatan anggota BPD selama 6 tahun dan dapat dajukan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Menurut pasal 31 jumlah Anggota BPD adalah : Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil,  paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.   Menurut pasal diatas Anggota BPD sudah ditetapkan minimal 5 orang dan maksimal yakni 11 orang dari penduduk desa. Karena disesuaikan dengan jumlah warga dan keterwilayahan serta keuangan desa. Sedangkan anggota BPD menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yakni : (1) Anggota badan permusyawaratan desa adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. (2) Pimpinan badan permusyawaratan desa dipilih dari dan oleh anggota badan permusyawaratan desa. (3) Masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Syarat dan tata cara penetapan anggota dan pimpinan badan permusyawaratan desa diatur dalam Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Menurut pasal diatas bahwa pemimpin BPD serta anggota BPD harus dipilih oleh masyarakat dan masa jabatan 6 tahun dan dapat pilih kembali untuk 1 kali masa jabatan. Syarat untuk menjadi anggota BPD sudah ditetapkan dalam peraturan daerah kabupaten bandung untuk BPD Desa Cangkuang Wetan.
  1. Tugas Pokok, Wewenang, Kewajiban dan Hak BPD
  2. Tugas Pokok BPD
BPD mempunyai tugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dengan memusyawarahkan setiap rencana yang diajukan oleh kepala desa sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa. Adapun fungsi Badan Permusyawaratan Desa menurut PP No. 72 Tahun 2005 adalah : 1)      Menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa. 2)      Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Fungsi BPD menurut Peraturan Pemerintah yakni menetapkan peraturan desa bersama dengan kepala desa, disini BPD dan pemerintah desa (kepala desa beserta aparat) merupakan mitra , bekerja sama membangun kesejahteraan masyarakat desa serta berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sebagai ungkapan, ide/gagasan untuk kehidupan yang lebih baik.
  1. Wewenang BPD
Adapun wewenang dari BPD menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 pasal 35 adalah : 1        Membahas rancangan  peraturan desa bersama kepala desa. 2        Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa. 3        Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. 4        Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 5        Menyusun tata tertib BPD. Sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut memiliki wewenang menjadi pengawas yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah desa, peraturan desa, anggaran pendapatan desa, keputusan kepala desa, serta kerjasama yang dilaksanakan antar desa atau perjanjian-perjanjian yang diadakan untuk kepentingan desa. Selain itu juga BPD memiliki kewenangan untuk menampung aspirasi masyarakat yaitu dengan menanganginya secara langsung serta menyalurkan aspirasi yang diterima dari masyarakat kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk kesejahteraan masyarakat serta pembangunan desa.
  1. Kewajiban BPD
Dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 72 Tahun 2005 pasal 37 bahwa   anggota BPD mempunyai kewajiban yaitu : 1)      Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan 2)      Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa 3)      Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia 4)      Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat 5)      Memproses pemilihan kepala desa 6)      Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan 7)      Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan. Dalam upaya mewujudkan pelaksanaan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi Desa, maka setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat. Oleh karena itulah, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi mengayomi adat istiadat, menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa. Anggota BPD mempunyai kewajiban mangamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mempertahankan dan memilihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, memproses pemilihan kepala desa, mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan, menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, dan menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga masyarakat.
  1. Hak BPD
Pada Pasal 36 dijelaskan bahwa BPD mempunyai hak :
  1. a)    meminta keterangan kepada Pemerintah Desa
  2. b)    menyatakan pendapat.
Menurut pasal diatas dijelaskan bahwa BPD memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban dari pemerintah desa untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat serta menyatakan pendapat kepada pemerintah desa. Sedangkan, Pada Pasal 37 Anggota BPD mempunyai hak :
  1. a)    mengajukan rancangan peraturan desa
  2. b)    mengajukan pertanyaan
  3. c)    menyampaikan usul dan pendapat
  4. d)    memilih dan dipilih; dan
  5. e)    memperoleh tunjangan.
Hak BPD untuk meminta keterangan dan pendapatan merupakan salah satu bentuk cara pengawasan agar tugas-tugas yang diemban oleh BPD dapat berjalan dengan baik dan dapat mempertanggungjawabkan kepada masyarakat.
  1. BPD dalam Community Civics
Dalam pelaksanaannya pengorganisasian civics walaupun sudah diusahakan pengorganisasian secara psikologis tetapi didalam praktek para pendidik merasa tidak puas terhadap penyelanggaraan civics. Pada tahun 1907 lahir gerakan Community Civics sebagai reaksi dari ketidakpuasan terhadap civics yang dipelopori oleh W.A Dunn dimaksudkan agar pelajaran civics lebih lingkungan social fungsional bagi pelajar. Yaitu dengan memperluas bahannya mencakup lingkungan atau kehidupan sehari-hari dalam hubungannya dengan ruang lingkup lokal maupun internasional (Community civics) serta dibicarakan pula prinsip-prinsip ekonomi dalam pemerintahan (economic civics), usaha-usaha swasta dan masalah pekerjaan warga Negara (Vocational civics). Karena sebelumnya, civics hanya mempelajari konstitusi dan pemerintahan saja, lingkungan social kurang diperhatikan. Sehingga isi civics menurut gerakan Community Civics disamping mempelajari konstitusi dan pemerintahan juga mempelajari tentang :
  1. Community Civics
  2. Economic Civics
  3. Vocational Civics
Maka melihat isi civics berkembang dari demokrasi politik, menjadi lebih luas cakupannya dengan bertambahnya ekonomi dan demokrasi social. community civics, yang intinya kaitan antara warga Negara, induvidu dengan government, hak dan kewajiban sebagai warga Negara dari sebuah Negara, hukum, demokrasi, dan partisipasi, kesiapan warga Negara sebagai bagian dari warga dunia. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Community Civics adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, berbagai program pengembangan masyarakat telah di lakukan oleh pemerintah, yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat. Pada era pembangunan  masa lalu proses pengembangan masyarakat mulai dari tahap identifikasi masalah dan kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi program dilakukan oleh pemerintah dengan orientasi pada hasil atau produksi (production centered development) tanpa melibatkan masyarakat, sehingga telah mengakibatkan kerusakan terhadap sumberdaya alam yang mengancam keberlanjutan pembangunan itu sendiri serta mengabaikan aspek-aspek pemerataan dan keadilan sosial bagi masyarakat, sehingga menimbulkan persoalan-persoalan bagi masyarakat, seperti kemiskinan dan ketimpangan struktur sosial yang tajam antara lapisan masyarakat bawah yang semakin miskin dan termarjinalkan dengan lapisan masyarakat atas yang semakin kaya. Pengembangan masyarakat sekarang diserahkan pada masyarakat dengan paradigma pembangunan yang berorientasi pada pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat keseluruhan (people centered development), sedangkan pihak pemerintah berfungsi memfasilitasi terciptanya lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dengan menggali inisiatif dan partisipasi masyarakat lokal serta memelihara dan menjaga kelestarian sumberdaya alam sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan (sustainable development). Partisipasi masyarakat desa dapat dikembangkan dengan lebih luas, tidak terbatas sebagai pelaksana dan penerima manfaat dari program pengembangan masyarakat, tetapi diharapkan secara aktif dapat terlibat langsung dalam proses pelaksanaan program-program dan kegiatan yang dilaksanakan di desa. Untuk merealisasikan hal tersebut diperlukan peran aktif dari berbagai kelembagaan yang ada di desa, terutama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dapat mewadahi aspirasi masyarakat serta melakukan evaluasi dan kontrol atas pelaksanaan berbagai kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintahan desa. Untuk menunjang peran partisipasi aktif dari masyarakat desa, diperlukan adanya kelembagaan yang dibentuk oleh masyarakat sendiri (bottom up), bukan lagi bentukan dari pemerintah (top down). Sehubungan dengan itu, diperlukan langkah-langkah baik oleh pemerintah maupun masyarakat (stakeholders) sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dalam mengembangkan potensi sumberdaya alam yang tersedia pada tingkat lokal, dengan tetap menjaga dan memelihara kelestarian potensi sumberdaya alam tersebut. Hal ini dapat dijadikan model bagi terciptanya pembangunan berbasis kompetensi masyarakat lokal dan model pembangunan berkelanjutan.

STRUKTUR BPD
PERIODE 2019 - 2025

KETUA

: ROSIDIN

WAKIL KETUA

: BUDIMAN

SEKRETARIS

: NASRUN

ANGGOTA

: 1. ABDUL FATAH

: 2. WIDIA SUYANTI

: 3. AJI JAENUDIN

: 4. ROSIHUN

: 5. BUDI NURYATI

: 6. DWI ERNI NUROHMATIN